Penyelundupan 50.000 Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 M Digagalkan di Pelabuhan Merak

disway.id
19 jam lalu
Cover Berita

CILEGON, DISWAY.ID– Polres Cilegon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal ke Pulau Sumatera.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan penyidik mengamankan dua tersangka serta menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar.

"Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, warga Kota Tangerang, Banten, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, Lampung," ujarnya.

BACA JUGA:Menteri PU Tepis Isu Mutasi Akibat Surat Perjalanan Dinas ke Amerika Serikat Viral, Alasannya Klasik!

Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tertanggal 17 Juli 2026.

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melakukan pemeriksaan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak.

Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza silver metalik nomor polisi B-1179-VMX yang dicurigai membawa muatan ilegal. Dari dalam kendaraan ditemukan 10 boks styrofoam berisi sekitar 50.000 ekor Benih Bening Lobster yang akan dikirim ke Palembang, Sumatera.

Para pelaku menggunakan modus mengemas BBL dalam boks styrofoam lalu mengangkutnya dengan mobil pribadi.

Motif kedua tersangka diduga semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomi dari perdagangan ilegal komoditas laut bernilai tinggi tersebut.

BACA JUGA:Wamensos Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sarpras Sekolah Rakyat

"Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak dalam menjaga kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan," tegas Maruli.

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dan perubahan terbaru. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Meet with FBI Director Discussing Repatriation of Indonesia’s Stolen Cultural Artefacts
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
RI Mengusulkan Forum Konsuler ASEAN untuk Memperkuat Pelindungan Warga Negara di Luar Negeri
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Kuntadi Terpilih Jadi Jampidsus Baru, Komisi III DPR Desak Kasus Febrie Segera Dituntaskan
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Bagaimana Pembagian 6 Tuan Rumah Piala Dunia 2030? Ini Detailnya
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Dokter Tifa di Atas Angin! Dakwaan Dibatalkan, Hakim Perintahkan Berkas Dikembalikan ke Jaksa
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.