Dasco Pimpin Rakor Bersama Pemerintah, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).

Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online (ojol).

Dasco memimpin rapat didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati yang duduk di sebelahnya.

Sementara itu, dari sisi pemerintah, hadir sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih. Di antaranya yaitu Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamenkomdigi Nezar Patria, dan COO Danantara Dony Oskaria.

Dalam pertemuan tersebut membahas berbagai aspek yang akan menjadi dasar dari Perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menekankan wacana status pengemudi ojek online (ojol) diubah sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.

Katanya, usulan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

“Tetapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya,” ucap Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Meski demikian, ia menyebut sejumlah kebijakan yang telah diterapkan mulai memberikan dampak positif. Salah satunya adalah penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen, yang menurut laporan telah mulai berlaku dan memberikan manfaat bagi para pengemudi ojek online.

Lalu, Prasetyo mengatakan wacana perubahan status ojol menjadi pelaku UMKM tersebut didasari upaya pemerintah untuk memastikan ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh.

“Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya,” lanjutnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Diberi Uang Rp 15 Juta Buat Beli Motor, Pria di Bantul Bakar Rumah Orang Tua
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
BYD Dukung PSG dan Manchester City, Haaland & Dembélé Pakai Mobil Listrik
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Rayakan Hari Anak Nasional, 1.050 Napi Anak Dapat Potongan Hukuman
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polda Kalteng Bentuk Timsus Buru 4 DPO Penyerang Polisi di Katingan
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Kapal Milik Basarnas Hangus Terbakar di Muara Baru
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.