Belum Ada Perbaikan Signifikan, Suspensi Saham MAGP Diperpanjang

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

Perpanjangan suspensi dilakukan karena belum terdapat perkembangan signifikan terkait langkah perbaikan yang dilakukan perseroan.

Belum Ada Perbaikan Signifikan, Suspensi Saham MAGP Diperpanjang (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) di Seluruh Pasar mulai Kamis (23/7/2026).

Perpanjangan suspensi dilakukan karena belum terdapat perkembangan signifikan terkait langkah perbaikan yang dilakukan perseroan. 

Baca Juga:
MAGP Terancam Didepak dari Bursa, Dua Miliar Saham Publik Nyangkut

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan indikasi adanya ketidakpastian material yang dapat menyebabkan keraguan signifikan terhadap kemampuan MAGP dalam mempertahankan kelangsungan usahanya (going concern).

"Berdasarkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) di Pasar Negosiasi (sebelumnya sudah suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai Periodic Call Auction)," tulis BEI dalam pengumumannya, Kamis (23/7/2026).

Dengan keputusan tersebut, efek MAGP dihentikan sementara perdagangannya di seluruh pasar sejak sesi I Periodic Call Auction pada Kamis, 23 Juli 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Adapun MAGP tercatat masuk dalam daftar perusahaan yang berpotensi delisting dari BEI per 30 Juni 2026. Status tersebut diberikan karena saham perseroan telah disuspensi lebih dari 48 bulan terhitung sejak 18 Juli 2022.

Suspensi saham MAGP dilakukan karena perseroan belum menyelesaikan sejumlah kewajiban kepada Bursa, termasuk pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan paparan publik tahunan (public expose).

Selain itu, perseroan juga menghadapi persoalan terkait kelangsungan usaha serta belum menunjukkan rencana pemulihan yang dinilai memadai oleh Bursa.

Atas kondisi tersebut, BEI memberikan notasi khusus LYX pada saham MAGP sebagai salah satu penanda adanya permasalahan terkait kelangsungan usaha dan status perdagangan efek perseroan.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Pastikan Denda Rp 250 Ribu untuk Ban Gundul Hoaks
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Tak Cuma Gasak Rp3 Miliar, Mantan Karyawan Amanda Manopo Juga Kirim Ancaman Pembunuhan Lewat Voice Note
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.914, tapi Konflik AS-Iran Bayangi Pergerakan Nilai Tukar
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
BNN Musnahkan 3,3 Ton Narkotika Jaringan Internasiona Rusia-Thailand
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Bukan Main! Seorang Pria asal Cikampek Bikin Ekskavator dari Kayu, Belajar Secara Otodidak Lewat YouTube
• 10 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.