Uang Beredar Juni 2026 Tumbuh 8,7 Persen, Nilainya Tembus Rp10.432 Triliun

idxchannel.com
19 jam lalu
Cover Berita

Posisi M2 tercatat mencapai Rp10.432,8 triliun, meningkat 8,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Uang Beredar Juni 2026 Tumbuh 8,7 Persen, Nilainya Tembus Rp10.432 Triliun (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tetap tumbuh positif pada Juni 2026. 

Posisi M2 tercatat mencapai Rp10.432,8 triliun, meningkat 8,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan tersebut melanjutkan tren positif pada Mei 2026 yang tercatat sebesar 10,8 persen yoy. Perkembangan M2 pada Juni 2026 didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 9,8 persen yoy dan uang kuasi sebesar 6,9 persen yoy.

"Perkembangan uang beredar pada Juni 2026 terutama dipengaruhi oleh peningkatan penyaluran kredit perbankan serta pertumbuhan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Penyaluran kredit pada Juni 2026 tumbuh 12,1 persen yoy, meningkat dibandingkan pertumbuhan pada Mei 2026 sebesar 10,8 persen yoy. Sementara itu, tagihan bersih kepada Pempus tumbuh 10,1 persen yoy, meski melambat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 37,4 persen yoy.

Selain perkembangan M2, BI juga mencatat pertumbuhan uang primer (M0 adjusted) yang tetap kuat. Pada Juni 2026, uang primer tercatat sebesar Rp2.228 triliun atau tumbuh 13,8 persen yoy, melanjutkan pertumbuhan pada Mei 2026 sebesar 14,2 persen yoy.

Pertumbuhan uang primer tersebut dipengaruhi oleh kenaikan uang kartal yang diedarkan sebesar 14,0 persen yoy serta giro bank umum di Bank Indonesia (adjusted) yang tumbuh 12,6 persen yoy.

BI menjelaskan, kredit yang diberikan hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker's Acceptances), dan Tagihan Repo. 

Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun Jadi Polemik, Ini Respons Dirut Agrinas
• 9 jam laluokezone.com
thumb
Kemlu Telusuri Keberadaan Dua WNI yang Diduga Disekap di Myanmar
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Tegaskan Dukungan Kemerdekaan Palestina Tak Bisa Ditawar
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar untuk Kliennya
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Elliot Anderson Resmi Bergabung dengan Manchester City
• 3 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.