OJK Buka Peluang Tetapkan Target Kredit Hijau bagi Perbankan

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk menetapkan target perbankan dalam menyalurkan kredit hijau. Tujuannya agar bank semakin aktif menyalurkan pembiayaan kepada sektor yang menerapkan prinsip keberlanjutan, termasuk industri kecil dan menengah (IKM) hijau.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK, Agus Firmansyah, mengatakan saat ini target bank menyalurkan kredit hijau masih bersifat sukarela. Bisa saja ke depannya ada target bagi industri perbankan untuk menyalurkan kredit hijau.

“Ke depannya (sekarang) belum ya, bukannya tidak mungkin kita juga akan memberikan target kepada bank, misalnya berapa persen seharusnya kredit hijaunya kalau sekarang baru semacam voluntary aja. Supaya mereka juga semakin aktif memberikan pembiayaan terhadap IKM hijau,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Dia mengatakan saat ini OJK telah memiliki aturan mengenai kemudahan akses bagi UMKM dalam Peraturan OJK (POJK) 19 tahun 2025 meskipun tidak spesifik kepada industri hijau.

Meski demikian, nantinya OJK akan merombak POJK nomor 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk mengatur Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI).

Aturan itu nantinya akan meminta perbankan dan perusahaan lembaga-lembaga pembiayaan untuk menerapkan prinsip-prinsip yang ada di KPI mengenai hijau, transisi, dan lain-lain.

“Sehingga nanti bisa kelihatan berapa banyak lembaga keuangan memberikan kredit hijau misalnya atau yang transisi,” imbuhnya.

Bank Wajib Laporkan Pembiayaan Hijau dan Emisi Karbon Mulai 2027

OJK juga akan mewajibkan perbankan dan lembaga jasa keuangan melaporkan pembiayaan hijau dan pengungkapan emisi karbon secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Kewajiban tersebut juga akan diatur dalam revisi POJK Nomor 51 Tahun 2017. Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan mengungkap emisi yang dihasilkan debitur, termasuk pelaku UMKM.

“Karbon di dalam revisi POJK 51-2017 juga sudah menjadi bagian dari laporan yang wajib disampaikan oleh sektor biasa keuangan dan dalam mereka memberikan pembiayaan kepada debiturnya termasuk UMKM, juga nanti mereka harus menge-disclose dalam kegiatan usahanya itu ada berapa banyak emisi yang mereka hasilkan,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kewajiban pelaporan tersebut akan diberlakukan secara bertahap sesuai tingkat kesiapan masing-masing kelompok lembaga jasa keuangan. Kelompok pertama akan mulai menerapkannya pada 1 Januari 2027, disusul kelompok berikutnya pada 2028.

“Untuk laporan yang disclosurenya itu akan menjadi mandatory mulai berlaku 1 Januari 2027 untuk kelompok 1, karena itu kan ada secara bertahap nanti kelompok 1, kelompok 2 nanti di 2028, lalu kelompok 3 (ini) berdasarkan kesiapannya, seperti perbankan (ada) KBMI 1, 2,” jelasnya.

“Sehingga nanti dapat diketahui berapa banyak emisinya dan bagaimana upaya mereka melakukan set up dari emisi tersebut. Kalau memang si perusahaan atau lembaga keuangannya memiliki target misalnya net zero emisi, itu akan membantu dalam menetapkan target mereka melakukan set upnya,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PKB Ajak Prabowo Ubah 108 UU: Agar Kedaulatan Ekonomi Terwujud
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Akal Budi di Era Akal Imitasi
• 5 menit lalukatadata.co.id
thumb
PalmCo siapkan talenta muda hadapi dinamika industri sawit
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Oegroseno Bantah Ada "Lahan Pengganti" dalam Pembelian Tanah Lembang untuk Polri
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Kemlu Soal Deportasi WN Palestina ke Siprus Murni Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.