Kemlu Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Murni Pidana, Tak Terkait Palestina

detik.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menekankan deportasi warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, ke Republik Siprus murni lantaran masalah pidana. Juru bicara Kemlu, Vahd Nabyl Mulachela, menyebut deportasi Abdul Karim tak ada kaitan dengan hubungan antara Indonesia dan Palestina.

"Kemudian yang terkait dengan isu deportasi, sebagaimana sudah disampaikan juga oleh Bapak Menko, Bapak Yusril, bahwa isu ini murni adalah isu yang tidak terkait dengan hubungan kita dengan Palestina, tapi merupakan isu pidana," kata Vahd di kantor Kemlu, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Yusril: Abdul Karim Raed Miqdad Bukan Aktivis atau Ulama Palestina

Vahd mengatakan sikap Indonesia terhadap bangsa Palestina tak berubah untuk memperjuangkan kemerdekaan. Kemlu mengikuti sikap dari Menko Kumham Imipas.

"Dan kita ketahui bahwa sikap Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina tidak berubah," ujar Vahd.

"Dan sebagai kementerian yang focal point menangani hal ini, Bapak Menko sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas dan kita dari Kemenlu mengikuti hal tersebut," tambahnya.

Diketahui, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan warga negara Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dideportasi ke Republik Siprus karena tersandung masalah hukum. Yusril menegaskan Abdul Karim bukan seorang aktivis maupun ulama Palestina.

"Kami telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, yang bersangkutan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan. Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Yusril telah menggelar audiensi dengan Duta Besar Republik Siprus untuk Republik Indonesia, HE Nicholas Panayiotou. Pertemuan tersebut membahas proses deportasi Abdul Karim Raed Miqdad yang dilakukan Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Siprus melalui mekanisme Interpol.

Baca juga: Yusril Luruskan 3 Isu soal Buron Interpol Abdul Karim: Tak Diserahkan ke Israel

Yusril menjelaskan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Oleh karena itu, mekanisme yang ditempuh adalah deportasi berdasarkan permintaan resmi Pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim Raed Miqdad.

"Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus. Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yusril.

Yusril mengungkapkan Pemerintah Siprus telah memiliki bukti permulaan yang cukup dan telah menetapkan Abdul Karim Raed Miqdad sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di Siprus. Ia menyebut komunikasi antara Kepolisian Siprus dan Polri telah berlangsung sejak 21 Mei 2026, jauh sebelum red notice diterbitkan pada 16 Juli 2026.

Setelah Red Notice diterima oleh NCB-Interpol Indonesia, proses deportasi segera dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Pemerintah Siprus kemudian mengirimkan pesawat khusus beserta pengawalan kepolisian untuk menjemput yang bersangkutan di Jakarta.

Yusril menambahkan, Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Salah satu syarat utamanya adalah memastikan perkara tersebut tidak berkaitan dengan isu agama, politik, hak asasi manusia (HAM), maupun militer.

"Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan Red Notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional," jelasnya.




(dwr/dek)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Salurkan Bansos Lewat Kopdes Mulai September
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hasan Nasbi: Nanik Ada di Penang Jalani Pemeriksaan dan Second Opinion
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
3 Warga Sipil Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Yahukimo, Tim Gabungan Kejar Pelaku
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 adalah roh dari perjuangan pendiri bangsa
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
BMKG Prakirakan Potensi Hujan hingga Angin Kencang 24-31 Juli 2026, Sejumlah Wilayah Perlu Waspada
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.