Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 adalah roh dari perjuangan pendiri bangsa

antaranews.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa Pasal 33 dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan roh dari perjuangan pendiri bangsa untuk memastikan kekayaan alam Indonesia digunakan demi memakmurkan rakyat.

Dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis malam, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan PKB terhadap arah kebijakan perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

"Keyakinan saya terhadap Undang-Undang Dasar negara kita. Keyakinan saya terutama kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 34. Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar kita, itu keyakinan saya," kata Presiden Prabowo.

Baca juga: Prabowo sebut "Prabowonomics" bukan gagasan pribadi

"Karena saya yakin bahwa Pasal 33 dan Pasal 34 itu adalah roh dari perjuangan pendiri-pendiri bangsa kita," kata Prabowo menambahkan.

Kepala Negara menegaskan bahwa gagasan dan arah ekonomi yang menjadi acuannya dalam memimpin Indonesia bukanlah hal yang baru. Tapi merupakan upaya untuk mewujudkan apa yang sudah tertulis dalam UUD Negara Republik Indonesia.

Hal itu merespons pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar yang menyebut tema hari lahir ke-28 PKB yaitu "Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi" sebagai "Prabowonomics".

"Kita ingin merdeka dari sejak ratusan tahun, puluhan tahun. Kita ingin merdeka agar kita seluruh rakyat Indonesia hidup layak," tuturnya.

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencegah sumber daya alam dan kekayaan bangsa dicuri oleh pihak asing.

Baca juga: Cak Imin sebut "Prabowonomics" jadi bentuk syukur PKB di umur ke-28

Pasal 33 dalam UUD 45 merupakan landasan sistem perekonomian Indonesia, menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Selain itu ditekankan pula bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Sementara di Pasal 34 mengatur lebih lanjut kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga memuji hasil ijtima ulama PKB yang mendukung langkah-langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kedaulatan bangsa, membangun kemandirian ekonomi serta mengembalikan arah pembangunan nasional kepada amanat dari Pancasila dan Pasal 33 UUD.

"Luar biasa ini. Ini perintah lagi ini. Tapi perintahnya adalah sesuai dengan hati nurani saya," demikian Prabowo Subianto.

Baca juga: Presiden Prabowo hadiri puncak acara Harlah Ke-28 PKB


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocoran Purbaya: 4 Negara Dikecualikan dari Aturan DHE, Ada China-AS
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Eskalasi Geopolitik dan Isu Efisiensi APBN Tekan Rupiah ke Rp17.936
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamenkomdigi Ungkap AI dan Blockchain Bisa Tekan Kebocoran Sistem Perdagangan Nasional
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pertamina Perkuat Pengembangan Hidrogen Nasional untuk Dukung Ketahanan Energi
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Polling: KDM Gelar Sayembara Tangkap Begal Hidup-hidup, Bagaimana Menurutmu?
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.