Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Penyidik TPPU, Mengaku Sakit

kumparan.com
17 jam lalu
Cover Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan.

“Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” jelas Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7).

“Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” lanjutnya.

Anang mengatakan, penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi yang tidak hadir tersebut pada Jumat (24/7).

“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai penerimaan perkara beserta temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di rumah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Anang mengatakan sprindik tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Adapun sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Selain menerbitkan sprindik TPPU, Kejagung juga membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Menurut Anang, tim tersebut dibentuk guna menghindari potensi resistensi antara penyidik dengan para tersangka.

“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” ujar Anang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oegroseno Mengaku Pernah Ditawari Rp 1 M dan Tanah 1.000 Meter Usai Pembelian Lahan Polri di Lembang
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Sudaryono Dicurhati Kepala SPPG Agak Kerepotan Distribusi MBG Untuk Ibu Hamil
• 19 menit laludetik.com
thumb
Viva Yoga Usulkan Pembukaan Kawasan Baru Transmigrasi di Kuansing
• 15 jam laludetik.com
thumb
Danantara Pangkas 12 Entitas IFG untuk Perkuat Tata Kelola dan Benahi Investasi BUMN Asuransi
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Bhrisco Jordy, Pemuda Inspiratif di Balik Desa Sejahtera Astra Pulau Mansinam
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.