Bareskrim Polri menetapkan 2 orang bos pabrik Whip-Pink bernama Andi Hioe dan Jasen Hioe sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan mulai Rabu (22/7). Dalam kasus ini, Bareskrim menjerat keduanya dengan pasal dalam UU Kesehatan.
"Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap dugaan produksi dan peredaran ilegal N2O yang dipasarkan dengan merek Whip-Pink. Produk tersebut diduga disalahgunakan sebagai gas tertawa untuk dihirup demi memperoleh efek euforia, meski sebenarnya N2O digunakan secara legal untuk keperluan industri dan medis tertentu.
Penyelidikan mengarah pada sebuah pabrik dan jaringan distribusi di sejumlah daerah, serta melibatkan pemeriksaan sejumlah konsumen, termasuk influencer pada bulan April lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pademangan, Jakarta Utara.
Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut dikelola oleh PT SSS yang diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip-Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk itu adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.





