Perpres Potongan Aplikator Ojol 8% Ditargetkan Rampung Pekan Depan

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – DPR dan pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026 terkait potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8 persen akan diselesaikan pada minggu depan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan skema potongan komisi 8 persen untuk ojol sejatinya sudah diterapkan di lapangan.

Baca Juga :
Soal Tarif Potongan Ojol 8%, Istana: Ada Beberapa Aplikator yang Perlu Ditertibkan Kedisiplinannya
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah, Bahas Tindak Lanjut Perpres Ojol

“Jadi temen-temen Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” ujar Prasetyo usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juli 2026.

Namun, Perpres tersebut masih dibahas antara pemerintah dengan DPR. Prasetyo mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki untuk Perpres.

“Sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan,” kata Prasetyo.

Dia menyebut pemerintah dan DPR akan kembali melaksanakan rapat untuk merampungkan pembahasan Perpres tersebut pada pekan depan. Perpres ini juga ditargetkan selesai pada pekan depan.

“Minggu depan, minggu depan. Biar segera selesai semua,” ungkap Prasetyo.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dalam rapat antara pimpinan DPR bersama pemerintah, pihaknya mendapat masukan dari Koalisi Ojol Nasional.

Masukan itu terkait implementasi skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

“Ya, tadi kita sudah juga mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan kemudian 92 (persen untuk ojol), 8 persen (aplikasi) itu berjalan dan evaluasinya,” kata Dasco.

Selain Mensesneg, dari pihak pemerintah yang hadir rapat antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Selanjutnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, COO DANANTARA/Kepala BP BUMN Dony Oskaria, serta Wamenkomdigi Nezar Patria.

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Baca Juga :
DPR: Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66 Jadi Momentum Perkuat Integritas Kejaksaan
KBPP Polri: Kepastian Pembahasan RUU Perampasan Aset Jaga Kepercayaan Publik
IAW Ingatkan Kepastian Investasi Rempang Harus Terbuka ke Masyarakat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPIP Bekali Capaska Nasional 2026 dengan Ketahanan Digital dan Critical Thinking
• 17 jam laludisway.id
thumb
Hasil Sidang Dokter Tifa: Hakim Terima Eksepsi Terdakwa, Surat Dakwaan Dinyatakan Batal
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya jadi Tersangka Kasus Korupsi Hingga Rp 10,2 Miliar
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Kepala BGN Baru Dilantik, Santri dan Guru di Garut Diduga Keracunan MBG
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.