Heboh! Pengendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polisi Merespons

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pengenaan sanksi denda tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.

​Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin menegaskan, kabar yang memicu perbincangan hangat publik di jejaring media sosial tersebut tidak memiliki dasar fakta.

Baca Juga :
Heboh Kendaraan dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Dirlantas Polda Metro Tegaskan Ini
Viral Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik dan Sekuriti untuk Dikonfrontasi

​"Hoaks," kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis.

​Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah teperdaya oleh potongan informasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab tanpa kejelasan sumber resminya.

​Ia menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami bentuk-bentuk aturan dan pelanggaran lalu lintas yang berlaku.

Hal terpenting yang perlu ditingkatkan, kata dia, adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

​"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.

​Sebelumnya, sebuah unggahan narasi di media sosial Instagram melalui akun @folkshiif yang mengunggah bahwa pihak kepolisian bakal mengenakan sanksi denda tilang bagi kendaraan yang kedapatan menggunakan ban gundul.

"Tahukah kamu? Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tulis akun tersebut. (Ant)

Baca Juga :
Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Bantah untuk Kepentingan Ekonomi
Kekayaan Hotman Paris Disorot usai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Harta Diperkirakan Capai Rp4,5 Triliun
Profil Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penghinaan Wartawan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
iCAR V27 Usung Teknologi REEV dengan Jarak Tempuh Lebih dari 1.200 Km
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Menhut Percepat Transformasi Layanan Kehutanan Melalui Digitalisasi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Aksa Mahmud Ambil Alih Fajar Indonesia Corporindo, Kuasai Mayoritas Saham
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Korupsi, Ini Penjelasan KPK
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Apa yang Ditawarkan DFSK E5 Plus6 PHEV? Cek Spesifikasinya!
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.