Soal Putusan Sela Dokter Tifa, Ade Darmawan: Bahan Koreksi Bagi Jaksa Penuntut Umum

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Wakil Ketua Umum (Waketum) Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (23/7/2026). Waketum Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menanggapi terkait sidang putusan sela Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. (Sumber: Tangkap layar YouTube KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum (Waketum) Brigade Rakyat Nusantara, Ade Darmawan menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim turut menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum

Ihwal hal itu, Ade menilai bahwa putusan sela tersebut sebagai sarana koreksi bagi JPU.

Baca Juga: Roy Suryo usai Eksepsi Dokter Tifa Diterima: Putusan Ini Harus Berlaku Juga untuk Kasus Saya

"Kalau terkait batal demi hukum, ya putusan sela itu adalah satu bahan koreksi bagi JPU. Karena saat ini memang, pertarungan ini memang sama JPU ya, yang mewakili para korban," kata Ade dalam dialog Kompas Petang, KompasTV, Kamis (23/7/2026).

Pihaknya pun kemudian mendorong jaksa untuk dapat segera memperbaiki surat dakwaan untuk dapat kembali dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi saya rasa ini bahan koreksi, ya ini betul-betul kita tetap mendorong kepada teman-teman kejakssaan, untuk bisa memperbaiki secara cepat dan kemudian didaftarkan lagi," ujarnya.

"Saya rasa tidak ada masalah sih dengan adanya putusan sela justru koreksi bagi (jaksa)."

Saat disinggung terkait respons Jokowi, dia menilai Presiden ke-7 RI tersebut hanya menantikan untuk hadir sebagai saksi di persidangan perkara tersebut.

"Saya rasa pak Jokowi saat ini dia hanya menantikan sebagai saksi pelapor. Bahwa kemudian ini ada putusan sela, harapan beliau ya tentunya ingin hadir di pengadilan," tuturnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ade darmawan
  • putusan sela dokter tifa
  • eksepsi dokter tifa diterima
  • kasus ijazah jokowi
  • dokter tifa
  • jaksa penuntut umum
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Transfer Pemain: Persik Resmi Perpanjang Kontrak 5 Pemain Asing di BRI Super League 2026/2027
• 10 jam lalubola.com
thumb
Maraknya Korupsi di Indonesia, MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Serangan Malam Ke-12 AS ke Iran: Target Militer, Rudal hingga Drone Jadi Sasaran
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Termurah Rp2.640.000 per Gram
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Pelatih PSIM Tak Muluk-Muluk soal Target Musim Baru: Bertahan Dulu, Baru Bidik Prestasi
• 18 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.