Samin Tan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025 ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Empat tersangka yang dilimpahkan yaitu Samin Tan (ST) selaku benefician owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, dan HZ selaku selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Kasus Samin Tan Bikin Negara Rugi Rp 17,7 T

"Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Anang menambahkan, perbuatan keempat tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Selain itu, perbuatan tersangka dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sabar/Reza Kembali Takluk dari Ben/Sean dan Gagal Putus Rekor Buruk di China Open 2026
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Cak Imin lantik 19.675 pengurus DPC PKB se-Indonesia
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Komisi IX DPR Minta Sudaryono Benahi Internal: Diduga Pegawai BGN Punya SPPG
• 21 jam laludetik.com
thumb
KPK Berkomitmen Selesaikan Kasus Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim Tahun Ini
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Emas Dunia Sentuh Level Tertinggi dalam Dua Pekan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.