Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025 ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Empat tersangka yang dilimpahkan yaitu Samin Tan (ST) selaku benefician owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT AKT, MJE selaku Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, dan HZ selaku selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Advertisement
"Para tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menambahkan, perbuatan keempat tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Selain itu, perbuatan tersangka dianggap menyalahgunakan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara.




