PPATK: Perputaran Dana Judol Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 Triliun di 2025

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

PPATK mencatat nilai transaksi atau perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 mengalami penurunan sekitar 20 persen.

PPATK: Perputaran Dana Judol Turun 20 Persen Jadi Rp286,84 Triliun di 2025. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi atau perputaran dana judi online (judol) sepanjang 2025 mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi untuk kali pertama sejak 2017.

Data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online yang pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun atau turun menjadi Rp286,84 triliun di 2025. Nilai deposit juga menyusut dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.

Baca Juga:
Polri Tangkap 1.164 Anggota Sindikat Judol, Sita Barang Bukti hingga Rp1,75 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penurunan tersebut sebagai capaian bersejarah dalam upaya pemberantasan judi online.

“Setelah terus meningkat setiap tahun sejak 2017, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi catatan bersejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja secara serentak,” ujar Ivan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga:
Penyaluran Bansos Diperketat, Mensos Tegaskan Pemain Judol Masuk Negative List

Meski demikian, PPATK menyatakan aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I-2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Baca Juga:
PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Pelaku Manfaatkan QRIS untuk Deposit

Hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksi kini berubah. Transaksi judi online menjadi lebih sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.

Ivan mengingatkan, penurunan nilai transaksi tidak berarti ancaman judi online telah berakhir. Sebab, jaringan pelaku terus beradaptasi dengan berbagai instrumen dan ekosistem keuangan.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” ujar Ivan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saham Grup Bakrie Lanjut Reli, DEWA Paling Terdepan
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Berguinho Tancap Gas! Persib Matangkan Persiapan Hadapi Arema di Piala Presiden 2026
• 16 jam lalubola.com
thumb
Sucofindo Dukung DSI Perkuat Verifikasi Cegah Praktik Under-Invoicing
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cak Imin Lantik 19.675 Pengurus DPC se-Indonesia di Jakarta
• 23 jam laludetik.com
thumb
Tanpa Mesin, Ferrari 348 GTS Langka Dilelang Mulai Rp 259 Juta di Surabaya
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.