Kemenhut Buru Aktor Lain di Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Proses penyelidikan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling senilai mencapai ratusan miliar rupiah terus berlanjut. Kini, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memburu aktor lain dalam jaringan internasional terkait yang terlibat kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Ditjen Gakkum Kehutanan telah menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59). Dia terlibat dalam penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

TT dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap, penyidik mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain.

Baca juga: Nyamar Jadi Kurir, Polisi Tangkap 2 Pengedar 3 Kg Ganja di Tangerang

Mereka diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman. Pengembangan dilakukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar Indonesia dan mengecam praktik penyelundupan satwa untuk diperjualbelikan di pasar gelap internasional. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan ilegal satwa liar kini berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir.

"Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya," kata Dwi Januanto dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Pelaku Penyelundupan Samarkan 3 Ton Sisik Trenggiling dengan Mi dan Teripang

Januanto menambahkan, pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar. Pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

"Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku. Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara," kata dia.

"Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi," imbuhnya.




(wnv/wnv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Bentuk Tim Investigasi Cek Konstruksi Gedung Sekolah di Jakarta
• 12 jam laludetik.com
thumb
Perajin Tahu Tempe Sampai Bingung Gegara Harga Kedelai Impor Turun
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
KemenHAM Turunkan Tim Usut Penembakan 3 Warga Sipil di Yahukimo
• 11 jam laluokezone.com
thumb
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia Ke-8 untuk Perkuat Persatuan Umat dan Bangsa
• 8 jam lalupantau.com
thumb
MK Ketok Palu soal Kuota Internet, Legislator Minta Operator Menyesuaikan Layanan
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.