jpnn.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah menunggu kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR.
Anak buah Presiden Prabowo itu juga menyatakan pemerintah sudah memiliki pandangan terhadap rancangan regulasi tersebut.
BACA JUGA: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini
Supratman mengatakan RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahapan penghimpunan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi di DPR karena merupakan usul inisiatif parlemen.
Dia meminta publik memberi ruang bagi proses penyusunan regulasi yang masih berlangsung, termasuk penyerapan aspirasi masyarakat yang menurutnya telah berjalan sekitar dua bulan.
BACA JUGA: Gugatan Kuota Internet Hangus Dikabulkan Sebagian oleh MK
"Nanti bahwa apakah akan ada sikap pemerintah? Pasti ada. Ini kan udah dua bulan perjalanan soal untuk menghimpun aspirasi masyarakat," ujar dia di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Mantan ketua Baleg DPR itu mengatakan pemerintah menghormati mekanisme pembahasan di Parlemen dan berharap proses legislasi dapat berlanjut hingga penyusunan draf RUU selesai.
BACA JUGA: Kejagung Bikin Sprindik Baru Lagi di Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto
"Kita tunggu DPR. Dari sisi, kalau saya lihat kesungguhan teman-teman di Parlemen sekarang, seharusnya drafnya bisa selesai," ucapnya.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum memberikan perhatian terhadap seluruh rancangan undang-undang yang dibahas bersama DPR tanpa membedakan tingkat prioritasnya.
"Semuanya, bagi Kemenkum itu, semua concern. Begitu ada di pemerintah, di Kemenkum nggak pernah kita tahan," ujar Supratman.
Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa pemerintah akan menyampaikan sikap resminya sesuai mekanisme pembahasan setelah proses legislasi memasuki tahap yang diperlukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan lembaganya mengupayakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai tahun ini.
Dia menegaskan bahwa RUU tersebut tidak dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR melalui Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum terus menerima masukan publik melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka penyusunan beleid itu, kata dia.(Ant/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




