Viral Ban Motor Gundul Ditilang Polisi Rp250 Ribu, Begini Fakta Sebenarnya!

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan, narasi penggunaan ban motor gundul bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu merupakan informasi hoaks belaka. Isu tersebut sebelumnya viral di media sosial.

"Itu (ban motol gundul ditilang) hoaks," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin pada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, polisi sering melakukan sosialisasi tentang keselamatan dalam berkendara pada masyarakat. Khususnya, kaitannya dalam berkendara dan berlalu lintas.

Baca Juga :
Kasus Teror Fitnah Oky Pratama Naik Sidik, Polisi Periksa 25 Saksi

Komaruddin menegaskan, masyarakat sudah tahu tentang pelanggaran apa saja dalam berlalu lintas yang bisa membahayakan dan berpotensi diberikan penindakan petugas.

"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa, cukup patuhi dan tertib di jalan maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," katanya.

Adapun di media sosial Instagram, viral adanya isu penggunaan ban motor gundul bakal dikenakan sanksi denda Rp250 ribu. Bahkan, disebutkan pula pengendara bisa terancam hukuman kurungan 1 bulan penjara.

(Fahmi Firdaus )

Baca Juga :
Polisi Usut Dugaan Pemerasan terhadap Pesepeda di Kalimalang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Kamis Naik Jadi Rp2,640 Juta Per Gram
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pesan Prabowo untuk Para Perwira Remaja di Upacara Praspa 2026
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Momen Warga Lampung Dapat Mobil di Aice Got You! Season 2
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
FULL! Kuasa Hukum Jokowi Rivai Kusumanegara Tegaskan Putusan Sela Tak Menghentikan Perkara dr. Tifa
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Kriminologi Penyintas Kekerasan Sekolah: dari Film The Fallout ke MAN Padang
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.