Putusan MK: Sisa kuota internet tidak boleh hangus

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita

ANTARA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan, Kamis (23/7). Putusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen. (Aria Cindyara/Rizky Bagus Dhermawan/Arsy Fitriady)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peneliti Ungkap Anatomi Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Mulai Dari TPPU hingga Modusnya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Video: Kurangi Candu Dolar As, Ramai Bank Sentral Tambah Cadangan Emas
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Wall Street Kembali Anjlok, Nasdaq Rontok 2,15%
• 36 menit lalukatadata.co.id
thumb
Dosen UI Kantongi Gaji Minimal Tiga Kali UMK Depok
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Binaan BI Sulsel, OSP Farm Kembali Ekspor 10,2 Ton Kemiri ke Arab Saudi
• 11 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.