Liputan6.com, Jakarta - Pengguna layanan internet mendapat angin segar. Sisa kuota yang selama ini kerap hangus saat masa aktif paket berakhir, kini berpeluang tetap bisa digunakan.
Harapan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Advertisement
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang diterima pelanggan, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.
Menurut dia, pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sisa kuota yang masih dimiliki.
MK menilai perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat serupa kepada pelanggan.
Mahkamah menegaskan pilihan layanan itu perlu diatur secara jelas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.
"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.
Selain itu, MK meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif.




