- Kapan dan apa alasan Kejagung menerbitkan sprindik baru untuk kasus Febrie Adriansyah?
- Sebelum terbit sprindik baru, Febrie pernah diperiksa untuk penyidikan perkara apa?
- Mengapa Komisi Kejaksaan perlu ke Kejagung untuk memantau penyidikan perkara Febrie Adriansyah?
- Mengapa pengacara Hotman Paris memutuskan tak lagi mendampingi Febrie Adriansyah?
- Siapa yang ditunjuk Presiden Prabowo untuk mengisi posisi Jampidsus menggantikan Febrie?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru khusus tindak pidana pencucian uang terkait perkara dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026), menyampaikan, setelah mempelajari barang bukti dan dokumen yang diserahkan Polri beberapa waktu lalu, Kejagung telah menerbitkan sprindik baru khusus untuk tindak pidana pencucian uang bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan terkait dengan hasil penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik kepolisian berupa emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing maupun rupiah sebesar Rp 536 miliar. Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebelum perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.
Menindaklanjuti sprindik tersebut, Tim 9 yang khusus dibentuk untuk menangani perkara itu menjadwalkan untuk memanggil empat saksi, salah satunya Febrie Adriansyah. Namun, Febrie dan seorang saksi lainnya, berinisial NH, tidak memenuhi panggilan. Febrie dengan alasan kesehatan. Adapun NH tanpa ada pemberitahuan kepada penyidik.
”Oleh karena itu, Tim 9 akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” kata Anang.
Bekas Jampidsus Febrie Adriansyah pernah diperiksa penyidik Kejagung selama sekitar 11 jam pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, pihak Kejagung menyebutkan, Febrie, bersama tersangka lainnya, Don Ritto, diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Saat pemeriksaan, Febrie mengaku tidak mengetahui adanya uang dan emas yang disita oleh polisi dari kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Yang mengetahui uang tersebut termasuk asal-usulnya, hanya Don Ritto. Pasalnya, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan, uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De’Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam serangkaian penggeledahan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026), merupakan dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.
Adapun menyangkut uang tunai dari berbagai mata uang asing dan emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan Don Ritto untuk keperluan yayasan dan pesantren.
Pada Rabu (22/7/2026), Komisi Kejaksaan mendatangi Kejagung untuk memantau perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Rombongan yang dipimpin Pujiyono Suwadi selaku Ketua Komjak diterima secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, mengatakan, Komjak memantau secara langsung proses pemeriksaan saksi dan tersangka Don Ritto oleh tim penyidik yang khusus dibentuk untuk menangani perkara itu. Mereka terdiri atas sembilan jaksa penyidik, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
”Pemantauan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai pelaksanaan proses penyidikan, termasuk pemenuhan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nurokhman.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat struktural di kejaksaan. Salah satu yang dimutasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan mutasi tersebut. Menurut Anang, mutasi merupakan hal biasa sebagai bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi.
Keputusan mundur sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah itu disampaikan Hotman Paris Hutapea dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Gangguan kesehatan menjadi alasan utama hingga akhirnya keputusan itu dibuat.
”Jadi, atas dasar pertimbangan itulah, saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie, Jampidsus, saya mengundurkan diri. (Saya) sudah ngomong dari dua hari lalu, tetapi beliau mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Namun, kalau otak saya terus mikir dan badan begini, aku takut makin parah,” tutur Hotman.
Menurut Hotman, keputusan itu terpaksa diambil karena kondisi kesehatan yang menuntutnya untuk segera beristirahat dan melanjutkan pengobatan. Bahkan, ia telah berencana berobat ke Singapura dalam waktu dekat.
Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini, Hotman memutuskan mundur karena diminta oleh kliennya sendiri. Sebab, pembelaan yang diutarakan Hotman justru menimbulkan blunder yang merugikan Febrie.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan presiden berisi penetapan sejumlah pejabat pimpinan utama Kejagung, termasuk Jampidsus. Kuntadi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung ditetapkan sebagai Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Informasi soal penandatanganan surat keputusan presiden (keppres) itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain penetapan Kuntadi sebagai Jampidsus, keppres itu juga mengesahkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung. Ia semula menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung. Melalui keppres itu pula, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak ditetapkan sebagai Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Jabatan yang ditinggalkan Leonard selanjutnya diisi inspektur dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar. Lalu, Patris Yusrian Jaya ditetapkan menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, salah satu fokus utama yang langsung menanti pejabat baru ialah penyelesaian penanganan kasus hukum yang melibatkan bekas Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia meyakini pejabat yang baru dilantik tersebut telah memahami esensi serta urgensi dari perkara yang menarik perhatian publik itu.





