Sepeda Motor Pakai Ban Gundul Kena Tilang Rp 250 Ribu

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial belakangan ini tengah diramaikan dengan informasi berisi narasi pemberlakuan denda Rp 250 ribu dan ancaman kurungan 1 bulan penjara, bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul. 

"Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp 250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul," begitu isi narasi yang tertulis dalam sebuah akun penyebar judul berita di media sosial. 

Advertisement

"Tahukah kamu? Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tulis narasi di akun media sosial lainnya.

Terkait dengan informasi tersebut, Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo menegaskan, hal itu bukan kebijakan baru. Dia mengatakan, sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Informasi tersebut hoaks," kata Wibowo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (23/7/2026).

Wibowo juga menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.

"Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," ujarnya. 

Menurut Wibowo, ban yang sudah gundul memang dapat dikenai sanksi karena termasuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, ketentuan itu sudah lama berlaku dan bukan kebijakan yang baru diterapkan Polri.

Dia juga menegaskan, ancaman pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan tarif yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.

"Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri," tegasnya.

Selain itu, Wibowo mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur kondisi ban kendaraan. Dalam aturan tersebut, kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan.

Dia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Masyarakat juga diminta memperoleh informasi seputar aturan lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri.

Kabar hoaks tersebut juga dikonfirmasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjenpol Komarudin memastikan, informasi yang beredar di media sosial terkait pengenaan sanksi denda tilang bagi pengendara dengan kondisi ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.

​Komarudin juga mengatakan, kabar yang memicu perbincangan hangat publik di jejaring media sosial tersebut tidak memiliki dasar fakta.

​"Hoaks," kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

​Komarudin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah teperdaya oleh potongan informasi yang disebarkan pihak tak bertanggung jawab tanpa kejelasan sumber resminya.

​Ia menekankan bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami bentuk-bentuk aturan dan pelanggaran lalu lintas yang berlaku.

Hal terpenting yang perlu ditingkatkan, kata dia, adalah kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan raya demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

​"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.

​ 

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Mobil Alphard Milik Bupati Nonaktif Lombok Barat
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hari Anak Nasional 2026 di Kota Kediri Gaungkan Stop Perundungan dan Pemenuhan Hak Anak
• 13 jam laluberitajatim.com
thumb
Daycare Bukan Sekadar Tempat Menitipkan Anak
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Inul Daratista Tumbang hingga Dirawat di Rumah Sakit, Singgung GERD dan Kebanyakan Kerja
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pemerintah Sebatik Tengah libatkan anak bangun daerah lewat Forum Anak
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.