Trump Berlakukan Tarif Impor Baru hingga 12,5 Persen

celebesmedia.id
1 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Amerika Serikat akan mulai memberlakukan tarif impor baru hingga 12,5 persen terhadap produk dari sekitar 60 mitra dagang pada Jumat. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah negara dan kawasan utama, seperti Jepang, Korea Selatan, serta Uni Eropa.

Pemerintah Amerika Serikat menyatakan langkah itu diambil karena para mitra dagang dinilai belum menunjukkan upaya yang memadai dalam mencegah masuknya barang-barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa ke dalam rantai pasokan global.

Pengumuman resmi disampaikan pada Kamis, bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku tarif global sebesar 10 persen yang mulai diterapkan sejak Februari. Tarif tersebut sebelumnya diberlakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan "bea masuk timbal balik" yang diterapkan Presiden Donald Trump, termasuk pungutan terkait fentanil terhadap produk asal China, Kanada, dan Meksiko.

"Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah pernyataan.

"Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama."

Tarif yang mulai berlaku ini diterapkan berdasarkan kewenangan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974. Aturan tersebut memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif impor hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang dinilai besar dan serius.

Namun, ketentuan tersebut hanya memperbolehkan tarif diberlakukan selama 150 hari, kecuali Kongres memberikan persetujuan untuk memperpanjang masa berlakunya. Dengan berakhirnya periode tersebut pada Jumat, pemerintah AS mulai mengalihkan pendekatan menuju kebijakan yang lebih permanen.

Selain mempertahankan tarif secara menyeluruh, pemerintahan Trump juga tengah mengkaji penerapan tarif berdasarkan negara menggunakan dasar hukum Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan. Skema ini memungkinkan pemerintah menetapkan bea masuk yang lebih spesifik terhadap negara-negara tertentu.

Greer bersama sejumlah pejabat senior pemerintah menilai pelaku usaha Amerika selama ini harus bersaing dalam kondisi yang tidak seimbang. Menurut mereka, banyak negara mitra belum mengambil langkah yang cukup untuk mengatasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam rantai pasokan internasional.

Kebijakan tarif baru tersebut diperkirakan akan memengaruhi arus perdagangan global, terutama bagi negara-negara yang memiliki hubungan ekspor besar dengan Amerika Serikat. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Washington untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak memenuhi standar ketenagakerjaan internasional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Saat Panggung Fesyen Menjadi Ruang yang Setara
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Pernyataan Terbaru Anak Buah Prabowo soal RUU Perampasan Aset
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Diogo Ramalho Tak Sabar Jalani Debut Bersama Persebaya di Piala Presiden
• 42 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
5 Berita Populer: Penyebab Kaylee Hottle Meninggal; Dracin Overdo Ganti Intro
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Perkuat Pertahanan dan Jaga Perbatasan, Marsdya Muzahar Bawa Pasukan Elite Kogab 2 ke Balikpapan
• 42 menit laluokezone.com
Berhasil disimpan.