NOTA keberatan (eksepsi) terdakwa Dokter Tifa akhirnya diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela dibacakan pada Kamis (23/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena disusun tidak cermat (Kompas.com, 23/7/2026).
Artinya, pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan: tidak ada pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.
Berkas perkara dan barang bukti diperintahkan dikembalikan kepada penuntut umum, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara (Antara, 23/7/2026).
Ketidakcermatan yang dimaksud hakim bukan perkara sepele secara teknis, tetapi ironis secara substantif karena jaksa mencampurkan dua rezim hukum, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, untuk delik sama persis, yakni pencemaran nama baik.
Bagi hakim, keragu-raguan jaksa dalam memilih pasal menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak terdakwa untuk membela diri.
Majelis Hakim dinilai banyak pengamat terlalu menekankan prosedur sehingga substansi tidak tercapai.
Baca juga: Dijajah Koruptor
Pola serupa terjadi dalam sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) di PN Surakarta melalui Putusan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, yang berakhir dengan amar N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaardi), gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil mulai dari kegagalan memenuhi notifikasi 60 hari kerja, error in persona, hingga petitum yang dianggap tidak memenuhi esensi CLS.
Dua jalur hukum, perdata dan pidana, sama-sama kandas di gerbang prosedur sebelum menyentuh inti persoalan.
Formalisme Hukum yang Menelan Kebenaran MateriilYang membuat putusan sela ini terasa sebagai antiklimaks adalah konteksnya.
Di tahap persidangan kali ini, Jokowi sebenarnya siap hadir dan menunjukkan ijazah aslinya mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1.
Kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, telah menegaskan kesiapan itu untuk tahap pembuktian (detikNews; CNN Indonesia, Juli 2026).
Dengan dukungan UGM yang secara resmi menyatakan ijazah dan skripsi Jokowi asli (termasuk klarifikasi teknis soal penggunaan font pada sampul skripsi era 1980-an dan kesaksian rekan seangkatan), Jokowi cukup percaya diri untuk mengembalikan marwahnya di ruang sidang yang terbuka.
Momen yang ditunggu publik selama bertahun-tahun itu sudah di depan mata, yakni momen dokumen asli akan dibedah, ahli forensik akan dihadirkan, klaim-klaim metadata akan diuji silang, tapi ternyata putusan sela berbeda.
Lalu palu hakim mengetuk, dan panggung itu dibongkar sebelum pertunjukan dimulai.





