Kemenkeu Diminta Jelaskan Batas Keterlibatan TNI-Polri Awasi Kepatuhan Pajak

kompas.com
14 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan unsur TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, penjelasan ini diperlukan agar kebijakan tersebut tidak memunculkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

"Kami mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan yang terbuka mengenai ruang lingkup, batas kewenangan, dasar hukum, serta mekanisme pengawasannya agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," kata Amin dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Ditjen Pajak Bantah Babinsa hingga Perangkat Desa Ikut Tarik Pajak Masyarakat

Amin Ak menegaskan Komisi XI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengaku Komisi XI belum membahas soal rencana pelibatan TNI-Polri tersebut.

"Sepanjang yang saya ketahui, Komisi XI DPR RI belum pernah menerima pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pelibatan unsur TNI-Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak," ujar Amin.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah menjelaskan secara perinci ruang lingkup kebijakan tersebut.

Baca juga: Polemik Babinsa Awasi Pajak: TNI AD Tegaskan Bukan sebagai Penagih, Tak Ada Penugasan Baru

Ia mengingatkan agar implementasi kebijakan harus tetap memperhatikan aspek kepercayaan publik.

"Bagi kami, yang paling penting adalah keberpihakan kepada wajib pajak yang jujur dan patuh. Jangan sampai masyarakat kecil, UMKM, maupun kelas menengah yang selama ini berupaya memenuhi kewajibannya justru merasa takut atau terbebani secara psikologis," ungkapnya.

Amin menambahkan, pemerintah seharusnya fokus pada langkah penegakan hukum kepada pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar.

"Negara harus tegas terhadap pengemplang pajak dan pelaku penghindaran pajak berskala besar, tetapi pada saat yang sama harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat yang beritikad baik," ujar dia.

Ia berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif agar tujuan meningkatkan kepatuhan pajak tetap tercapai tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

DJP libatkan Babinsa-Bhabinkamtibmas

Diberitakan sebelumnya, DJP Kemenkeu mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

Dalam sistem baru ini, DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri juga dilibatkan untuk membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Leher Hitam Bikin Nggak Pede? Ini 3 Tips Mengatasinya
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Yusril soal KDM Sayembara Tangkap Maling-Begal: Jangan Main Hakim Sendiri
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Yusril ke Dedi Mulyadi: Jangan Buka Sayembara Tangkap Begal
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Google: AI berpotensi buka nilai ekonomi Rp66 triliun di sektor ekraf
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Selidiki Dugaan Diskriminasi Komunitas Lari WNA, Larang Warga Lokal Ikut
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.