Pakar Berpendapat KPK Belum Perlu Ambil Alih Perkara Dugaan TPPU yang Ditangani Kejaksaan

kompas.tv
14 jam lalu
Cover Berita
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (24/7/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho berpendapat saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Hibnu, saat ini proses penanganan perkara itu baru berjalan sekitar dua pekan, sehingga KK belum perlu mengambil alih.

“Ya, ini kan baru baru 2 minggu ya, saya kira belum ya,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Jumat (24/7/2026).

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 10a Undang-Undang KPK juga mengatur tentang hal yang membolehkan KPK mengambil alih suatu perkara.

Baca Juga: Febrie Panggil Hotman Paris Pemecah Ombak, Apa Maksudnya?

“Karena dalam konteks pasal 10A Undang-Undang KPK itu, apabila ada sesuatu ditemukan melindungi pelaku lain, apabila dalam pengungkapan ada malah tindak pidana korupsi,” tuturnya.

“Kemudian apabila ada intervensi apakah itu eksekutif, legislatif, yudikatif. Nah pada tataran-tataran dua minggu ini belum,” tegasnya.

Meski demikian, jika penanganan kasus tersebut sudah berjalan tiga hingga empat pekan dan tidak ada perkembangan, maka boleh jadi KPK akan mengambil alih.

“Tapi kalau nanti pada saat sampai 3 minggu atau 4 minggu bertele-tele, ya itu kalau berteletele dalam mengungkapan, itu bisa jadi.”

“Termasuk pemanggilan, yang tidak hadir, kemudian tidak hadir, itu bagian dari suatu penundaan perkara, enggak cepat, itu bisa dilakukan,” tegasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prof hibnu nugroho
  • komisi pemberantasan korupsi
  • kpk
  • eks jampidsus
  • febrie adriansyah
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Daftar di Kemenkum, Asri Tadda: Partai Gerakan Rakyat Dibangun Tanpa Patron Oligarki
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Tiga Orang di Mobil Alphard yang Intimidasi Satpam Bundaran HI Anggota Polda Jabar
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Kasus Febrie Adriansyah
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesan Gus Ipul ke DNIKS di HUT ke-59
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Terdakwa Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Kembali Bertemu Korban, R Ungkap Permintaan Maaf
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.