JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho berpendapat saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Hibnu, saat ini proses penanganan perkara itu baru berjalan sekitar dua pekan, sehingga KK belum perlu mengambil alih.
“Ya, ini kan baru baru 2 minggu ya, saya kira belum ya,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, kata dia, dalam Pasal 10a Undang-Undang KPK juga mengatur tentang hal yang membolehkan KPK mengambil alih suatu perkara.
Baca Juga: Febrie Panggil Hotman Paris Pemecah Ombak, Apa Maksudnya?
“Karena dalam konteks pasal 10A Undang-Undang KPK itu, apabila ada sesuatu ditemukan melindungi pelaku lain, apabila dalam pengungkapan ada malah tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Kemudian apabila ada intervensi apakah itu eksekutif, legislatif, yudikatif. Nah pada tataran-tataran dua minggu ini belum,” tegasnya.
Meski demikian, jika penanganan kasus tersebut sudah berjalan tiga hingga empat pekan dan tidak ada perkembangan, maka boleh jadi KPK akan mengambil alih.
“Tapi kalau nanti pada saat sampai 3 minggu atau 4 minggu bertele-tele, ya itu kalau berteletele dalam mengungkapan, itu bisa jadi.”
“Termasuk pemanggilan, yang tidak hadir, kemudian tidak hadir, itu bagian dari suatu penundaan perkara, enggak cepat, itu bisa dilakukan,” tegasnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- prof hibnu nugroho
- komisi pemberantasan korupsi
- kpk
- eks jampidsus
- febrie adriansyah





