Pramono Sebut Alphard yang Terobos Lampu Merah di HI Pakai Pelat Palsu: Harus Disanksi!

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menggunakan pelat diduga palsu.

Pramono pun meminta kepada aparat kepolisian memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku bagi pengendara.

"Kami juga mendapatkan laporan bahwa mobil yang pakai pelat itu adalah pelat palsu. Sehingga dengan demikian harusnya diberikan sanksi," tegas Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.

BACA JUGA:Pengakuan Sekuriti Halte Bundaran HI: Harga Diri Saya Diinjak-injak Usai Tegur Sopir Alphard

Adapun kasus itu bermula saat seorang sekuriti membantu mengamankan sejumlah pejalan kaki yang menyebrang melalui pelican crossing di Jalan MH Thamrin tepatnya di depan halte Hotel Pullman pada Rabu, 22 Juli 2026, siang.

Tiba-tiba, mobil Alphard berwarna hitam menerobos lampu merah hingga dinilai membahayakan keselamatan pejalan kaki yang tengah menyebrang.

Sekuriti itupun kemudian menegur pengendara Alphard hingga terjadi perselisihan. Dua pria pengendara Alphard kemudian membawa si sekuriti ke Pos Polisi Thamrin.

Di situ diduga terjadi intimidasi terhadap personel sekuriti tersebut.

Pramono mengaku telah meminta kepada aparat kepolisian agar kasus tersebut diselesaikan secara tuntas.

"Saya sudah minta untuk aparat penegak hukum, kalau kemudian ini tidak bisa diselesaikan secara baik, ya tentunya yang melakukan seakan-akan berkuasa begitu padahal dia salah, itu harus diberi sanksi," ujar Pramono.

BACA JUGA:Satpam dan Sopir Alphard Cekcok di Bundaran HI Usai Terobos Lampu Merah, Berujung Damai dan Ditilang

Sementara Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, setelah kejadian berlangsung, kedua belah pihak mendatangi Pos Polisi Thamrin dan meminta bantuan petugas untuk dilakukan mediasi.

Meski demikian, Braiel menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka kesempatan apabila salah satu pihak merasa belum puas terhadap hasil mediasi.

Pihak yang merasa dirugikan dipersilakan membuat laporan Polisi agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Terkait hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan. Namun apabila ada pihak yang masih merasa keberatan atau belum puas, kami persilakan membuat laporan dan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Braiel dalam keterangannya pada Kamis, 23 Juli 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Konawe Tikam 2 Polisi Pakai Badik Ditangkap
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Cak Imin: Semoga 28 Tahun PKB Semakin Bermanfaat dan Berkah
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Ramai Negara Dunia Lawan Tarif Trump, Ada Singapura-Tetangga AS
• 28 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
KALOG Express Perluas Peluang Kemitraan, Dorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
• 8 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.