Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. Artinya, operator seluler wajib menyediakan paket kuota yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir memastikan, operator seluler akan memfasilitasi dan menyediakan paket akumulasi kuota data atau rollover.
"(Gugatan) yang (dikabulkan) oleh majelis hakim MK itu adalah sebagian. Jadi ada kewajiban untuk menyediakan produk pilihan yang berbentuk kuota rollover," kata Marwan kepada kumparanTECH.
"Tidak semua (gugatan) yang diterima tapi hanya sebagian. Bukan mengabulkan gugatan secara keseluruhan tapi sebagian," tambahnya.
Duduk perkaraPerdebatan kuota hangus mencuat setelah penggugat yakni Didi Supandi (driver online), Wahyu Triana Sari (pedagang online), dan Raga Felix (dosen/advokat) melayangkan gugatan ke MK.
Mereka menilai kuota internet yang sudah dibayar semestinya tidak otomatis hilang ketika masa aktif berakhir, apalagi jika belum digunakan sepenuhnya. Mereka mempersoalkan Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker yang ebelumnya berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Namun, di tengah perdebatan tersebut, industri telekomunikasi mulai menawarkan paket rollover atau fasilitas akumulasi kuota data sebagai salah satu jalan tengah antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis operator. Melalui skema ini, sisa kuota utama dari periode sebelumnya dapat dibawa ke periode berikutnya dan digabungkan dengan paket baru, sehingga tidak langsung hangus.
MK Kabulkan Sebagian GugatanMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sisa kuota internet yang hangus. MK menetapkan harus ada kewajiban penyediaan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.
"Mengadili. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis (23/7).
MK menilai ketentuan mengenai sisa kuota itu belum menjamin hak pengguna yang kuota internetnya belum habis. Sehingga dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," papar Hakim.
MK menyebut bahwa kuota internet diperoleh setelah pengguna membayar sejumlah uang. Sehingga kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna, negara dipandang harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud.
"Sehingga, perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun sebagaimana termaktub dalam Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945," kata hakim.
MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Atas pertimbangan tersebut, ketentuan dalam Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2023 kini berbunyi:
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.





