Jakarta, VIVA – Kasus Toyota Alphard yang viral usai menerobos pelican crossing di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Selain dugaan pelanggaran lalu lintas, nomor polisi yang terpasang pada mobil tersebut juga menjadi sorotan setelah diduga tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.
Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif melalui layanan Regident Polri, Jumat, 24 Juli 2026, nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard hitam tersebut tercatat bukan milik kendaraan Toyota.
Data registrasi menunjukkan nomor polisi itu terdaftar atas kendaraan Daihatsu berwarna Silver Metalik dengan kode model S401RV-ZMDEJJ HJ, yang mengarah pada Daihatsu Gran Max. Data tersebut juga memperlihatkan masa berlaku pajak hingga 12 Agustus 2027.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nomor polisi yang digunakan dengan identitas kendaraan yang terlihat dalam rekaman CCTV maupun video yang beredar di media sosial.
Meski demikian, status pelat nomor tersebut belum dinyatakan palsu. Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahan dokumen dan nomor registrasi kendaraan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya akan memanggil pemilik Toyota Alphard untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok dengan pengemudi juga akan dimintai keterangan.
"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta pelat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," kata Ojo.
Sebelumnya, rekaman CCTV memperlihatkan sebuah Toyota Alphard memasuki area zebra cross di pelican crossing Bundaran HI saat pejalan kaki hendak menyeberang. Insiden itu berujung adu mulut dengan seorang petugas keamanan yang menegur pengemudi kendaraan tersebut.
Selain menyelidiki dugaan pelanggaran lampu lalu lintas, Ditlantas Polda Metro Jaya kini juga mendalami dugaan ketidaksesuaian pelat nomor yang digunakan mobil tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana maupun pelanggaran administrasi kendaraan.





