Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7).
Sebelumnya, Febri diagendakan dimintai keterangannya pada Rabu (22/7), namun tak hadir. Febrie tidak hadir karena alasan kesehatan.
"Seharusnya pada hari Rabu kemarin eks Jampidsus diperiksa sebagai saksi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Di kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan jangan ada lagi kesalahpahaman soal status Febrie yang menjadi saksi. Hal tersebut dikarenakan Kejagung mengeluarkan sprindik baru.
"Nah di titik ini mohon jangan ada bias, disampaikan, kok menjadi saksi? Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," kata dia.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21/2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah," jelasnya.
Sejauh ini, Kejagung telah mengeluarkan empat sprindik baru yang mencakup perkara di PT Krakatau, PLTU PLN, Asabri hingga terkait kasus penemuan 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah.
"Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah, ditemukan oleh teman-teman Polres dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU," ujarnya.




