Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie di 4 Sprindik

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang saat ini ditangani penyidik.

Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Febrie Disupervisi KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari empat Sprindik yang ditangani penyidik, hanya perkara dugaan korupsi PT Asabri yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Yang pertama tersangka, yang Sprindik Asabri. Itu meneruskan perkara yang dari Kortas. Kan dia sudah tersangka di sana,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Anang menjelaskan, status tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengacara: Sekuriti Ketakutan lalu Sujud Minta Maaf ke Sopir Alphard Usai Cekcok
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Perjalanan Laba Bank Mandiri dalam Satu Dekade: Kapan Paling Moncer?
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menilik Sejarah Kebaya di Indonesia, Busana Tradisional yang Jadi Simbol Keanggunan Perempuan
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Konsolidasi ekonomi umat, MUI gagas pembentukan "Danantara Syariah"
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Bobby Nasution Jadi Gubernur Pertama Berkantor di Nias, Wujudkan Kehadiran Nyata Pemerintah untuk Percepat Pembangunan
• 13 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.