Pengukuran Lahan di Asemrowo Surabaya Diwarnai Penolakan Ahli Waris, Begini Duduk Perkaranya

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com - Pengukuran tanah di Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I berlangsung menegangkan, kemarin (23/7). Sekelompok orang yang mengatasnamakan ahli waris H. Moh. Anwar sempat menghalangi petugas Kantah yang dikawal ratusan personel gabungan dari Brimob, Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, hingga Koramil Asemrowo.

Pengukuran dilakukan berdasarkan permohonan PT Wisma Hartono Jaya yang mengajukan proses balik nama sertifikat hak milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi atas nama perusahaan tersebut. Pihak Hartono mengklaim lahan seluas 9.719 meter persegi itu merupakan aset mereka berdasarkan hasil tukar guling dengan Pemkot Surabaya.

Sebaliknya, Subandi selaku ahli waris H. Moh. Anwar juga mengklaim sebagai pemilik lahan seluas sekitar enam hektare yang mencakup objek sengketa tersebut. Kuasa hukum Subandi, Ahmad Mushonnef, mengatakan lahan itu telah tercatat dalam Letter C atas nama H. Moh. Anwar sejak 1960.

Menurutnya, lahan tersebut kemudian dikuasai Subandi sebagai ahli waris yang juga menerima kuasa dari ahli waris lainnya. Selama ini, keluarga H. Moh. Anwar tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

 “Termasuk dengan pihak Hartono,” kata Mushonnef.

Subandi menolak pengukuran karena menilai kegiatan itu dilakukan di atas tanah milik keluarganya. Ia juga mempertanyakan dasar tukar guling yang diklaim PT Wisma Hartono Jaya dengan menyebut tidak pernah ada berita acara tukar guling antara perusahaan tersebut dan Pemkot Surabaya.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Wisma Hartono Jaya, Maksum Rosadin, mengatakan tanah tersebut diperoleh melalui tukar guling dengan Pemkot Surabaya pada 1993. Sebagai gantinya, tanah milik perusahaan digunakan untuk pembangunan Terminal Osowilangun.

Status kepemilikan juga telah diperkuat melalui putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimenangkan PT Wisma Hartono Jaya hingga tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 2007.

“Setelah itu dilakukan eksekusi berupa pengosongan lahan pada 2008,” ujar Rosadin.

Namun, Subandi menyatakan yang digugat bukan dirinya, melainkan pihak lain yang juga mengaku sebagai ahli waris. (zaz/gol)

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jamwas Kejagung Minta Jangan Ada Bias soal Status Saksi Eks Jampidsus, Begini Penjelasannya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Cahaya Hati Jadi Pertemuan Musisi Raisa hingga Duet Gitaris Eross Candra dan Joey Penny
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Piala Presiden 2026: Hadapi Arema FC, Igor Tolic Pastikan Persib Tak Ada Masalah Tanpa Mariano Peralta
• 1 jam lalubola.com
thumb
KPK Panggil Empat Saksi untuk Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menhut Raja Juli
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Menkum Pastikan Penyesuaian Tarif Lepas Status WNI Tak Membebani Masyarakat
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.