KBRI Kuala Lumpur Fasilitasi Pemulangan 198 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

pantau.com
23 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 198 pekerja migran Indonesia (PMI) dari sejumlah depot imigrasi di Semenanjung Malaysia ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Kamis (23/7), dengan tujuan debarkasi di Medan dan Jakarta.

Sebanyak 82 PMI dipulangkan ke Medan dan 116 lainnya ke Jakarta menggunakan penerbangan komersial.

Mayoritas PMI Berasal dari Kelompok Rentan

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur Octavin Dewi Zulaicha mengatakan, "KBRI Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 198 WNI yang berasal dari depo yang berada di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur. Mereka dipulangkan ke dua titik debarkasi yaitu Medan dan Jakarta," ujarnya.

Sebagian besar PMI yang dipulangkan merupakan kelompok rentan yang terdiri atas perempuan, anak-anak, PMI yang sedang sakit, serta mereka yang telah lama berada di depot imigrasi.

Para PMI tersebut berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta instansi terkait di Indonesia, termasuk KP2MI, agar proses pemulangan hingga penanganan setelah tiba di Tanah Air berjalan lancar.

KBRI Ingatkan WNI Patuhi Aturan Negara Setempat

Pemulangan ini merupakan gelombang kelima sepanjang 2026 setelah pelaksanaan serupa pada Februari, Maret, April, dan Juni.

Sejak awal 2026, KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi kepulangan 696 WNI dari Depo Tahanan Imigrasi Malaysia.

Sebagian besar PMI yang dipulangkan menghadapi persoalan pelanggaran keimigrasian berupa overstay serta beberapa kasus pidana.

Octavin Dewi Zulaicha mengatakan, "KBRI Kuala Lumpur senantiasa mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak dasar para WNI," ungkapnya.

KBRI Kuala Lumpur juga mengimbau seluruh WNI di luar negeri agar mematuhi peraturan negara setempat serta memahami hak dan kewajibannya selama bekerja atau tinggal di luar negeri guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Whip Pink yang Diproduksi di Jakut Dijual ke Tempat Hiburan
• 10 jam laludetik.com
thumb
Dukung Pemulihan Bencana Sumatera, PT Pertamina (Persero) Raih Penghargaan di Lestari Summit 2026
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Tarif Layanan Kewarganegaraan Naik, Menteri Hukum: Negara Tidak Cari Untung
• 22 jam lalukompas.com
thumb
PIS Catat Kinerja Positif pada Tahun 2025 di Tengah Dinamika Geopolitik
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Eksplorasi Menyeluruh Thailand: Keseruan Berwisata di Bangkok dan Pattaya
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.