JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah menaikkan tarif layanan kewarganegaraan bukan untuk mencari keuntungan
Salah satu tarif yang menjadi perhatian adalah biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta dan kini akan dievaluasi.
"Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Menteri Hukum Janji Kaji Ulang Biaya Lepas Status WNI yang Naik Jadi Rp 5 Juta
Menurut dia, penyesuaian tarif dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyampaikan, pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan tersebut apabila terdapat masukan dari masyarakat.
"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Supratman menjelaskan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui mekanisme naturalisasi murni tidak serta-merta disetujui.
Baca juga: Pakar Sebut Tarif 5 Juta buat Lepas Status WNI, Tak Mencegah Orang ke Luar Negeri
Setiap pemohon harus melalui proses verifikasi secara menyeluruh.
"Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Hukum, betul-betul melakukan verifikasi terhadap setiap orang yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia melalui naturalisasi murni." ucapnya.
Menurut dia, jumlah warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia cukup banyak.
Namun, pemerintah tetap menerapkan proses seleksi yang ketat.
"Yang mau ingin menjadi warga negara itu jauh lebih banyak," kata Supratman.
Supratman menegaskan status warga negara Indonesia tidak diberikan secara mudah kepada setiap pemohon.
Ia mengatakan, pemerintah hanya akan menyetujui permohonan yang telah memenuhi seluruh ketentuan dan tidak memiliki persoalan dalam proses verifikasi.