Viral Ban Motor Gundul Didenda Rp250 Ribu, Begini Aturan Resminya

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ban menjadi salah satu komponen penting yang menentukan keselamatan saat mengendarai sepeda motor. Selain menjaga daya cengkeram ke permukaan jalan, kondisi ban juga menjadi bagian dari persyaratan teknis kendaraan yang wajib dipenuhi saat digunakan di jalan raya.

Belakangan, media sosial diramaikan dengan narasi yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Menanggapi informasi tersebut, Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks jika disebut sebagai aturan baru.

Baca Juga :
Heboh! Pengendara dengan Ban Gundul Bakal Ditilang, Polisi Merespons
Ada Tanda Kecil di Ban Motor yang Sering Diabaikan, Padahal Penting

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri Jumat 24 Juli 2026.

Dwi menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 48, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," kata Dwi.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk rutin memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, termasuk memastikan ban masih memiliki alur yang memadai dan belum aus. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memastikan kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan.

Baca Juga :
Terpopuler: Umur Ban Motor Ada Batasnya, Harga Motor Kawasaki Terbaru, Suzuki Siapkan Jimny Baru
Jangan Sepelekan Ban Belakang Motor Matik Goyang, Ini Biang Keladinya
Ban Aus dan Jalan Basah, Kombinasi Paling Berbahaya di Musim Hujan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jampidsus Kuntadi Prioritaskan Evaluasi Penanganan Perkara yang Jadi Perhatian Publik
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Imigrasi Papua Barat temukan tiga WNA di Sorong tanpa dokumen resmi
• 2 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Dia Tampang 7 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan TNI di Tangerang
• 38 menit laludisway.id
thumb
Wamenekraf Sebut Nigeria Berpotensi Jadi Pintu Masuk Produk Ekonomi Kreatif Indonesia ke Afrika
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Akal Budi di Era Akal Imitasi
• 16 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.