Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindil Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu dilandasi setelah penyidik Korps Ashyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait TPPU.
"Iya status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Adapun Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindil Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi.
Rudi berkata, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului oleh pemeriksaan saksi. Untuk itu, ia berkata, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.
"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," kata Rudi.
Sekadar informasi, Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) hari ini. Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPU. Keempatnya ialah Febrie, Don Ritto (DR) dan dua saksi berinisial NH dan TS
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.
Kendati demikian, ia berkata, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat 24 Juli 2026.
(Nur Ichsan Yuniarto)





