JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, merespons pernyataan sejumlah pakar yang menyebut bahwa pengalihan penanganan perkara saat masih tahap penyidikan tidak memiliki dasar hukum.
Margono mengatakan, pihak Kejaksaan Agung pernah menerima penyerahan perkara dari Polda Metro Jaya saat prosesnya masih di tahap penyidikan.
“Mohon maaf ini sebelumnya, banyak pakar yang menyampaikan bahwa pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya,” kata dia pada wartawan, di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
“Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus ASABRI, pernah dengar kan,” ujarnya, tanpa merinci dasar hukum penyerahan tersebut.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Kenapa Belum Ditahan? Ini Kata Pakar hingga Komisioner Kejaksaan – SAPA PAGI
Ia menambahkan, saat itu dirinya selaku koordinator di Bidang Pidana Khusus yang menerima perkara tersebut. Menurut dia, pihaknya menerima pengalihan penanganan untuk percepatan.
“Kebetulan yang menerima pada waktu itu saya sendiri selaku koordinator di Pidsus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani oleh pihak Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima lah itu,” ucapnya.
Menurut Rudi, penyerahan penanganan perkara yang diduga melibatkan eks Jampidsus dari Polri ke Kejaksaan Agung justru memberikan kepastian hukum.
“Karena menurut undang-undang, penyerahan penyidik dari Polri diserahkan pada penyidik pada Jampidsus, jadi sama-sama penyidik, sehingga kebetulan penyidik pada kejaksaan juga merangkap sebagai lembaga pratut (prapenuntutan),” ucapnya.
“Jika diserahkan ke lembaga pratut di kejaksaan yang kebetulan juga penyidik, mudah-mudahan ke depan tidak bolak-balik, karena menurut undang-undang 31 tahun 1999 korupsi adalah perkara yang harus didahulukan.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jamwas kejagung
- jaksa agung muda pengawasan
- eks jampidsus
- pengalihan penanganan perkara
- kasus asabri





