JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan pesan kepada Kuntadi yang resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, yang terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Burhanuddin meminta Kuntadi tetap memberikan kewenangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, dan advokat Don Ritto kepada Tim 9 jaksa.
"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (24/7/2026).
Selain itu, terkait pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus, Jaksa Agung menegaskan hal tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara korupsi.
Baca Juga:Fakta Baru! Taufik Hidayat Mengaku Aniaya Pacar saat Mabuk Miras IntisariJampidsus diminta segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar, serta memastikan seluruh perkara korupsi ditangani secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak mana pun.
"Selain itu, Jampidsus juga diamanatkan sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; serta PT Asabri.
Dalam kasus ini telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:BNPP Telusuri Jalur Ilegal RI-Timor Leste, Perkuat Pengawasan PerbatasanPolri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, polisi menemukan emas batangan dan uang tunai di dalam brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
#nasional




