Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan kasus korupsi Febrie Adriansyah. Hal ini ia sampaikan Kuntadi usai menjalani pelantikan.
“Yang jelas bahwa penanganan perkara ini tidak ada perlakuan khusus, tapi mendapat prioritas untuk diselesaikan,” ujar Kuntadi dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat, 24 Juli 2026.
Kuntadi menyampaikan penanganan kasus korupsi Febrie prioritas untuk diselesaikan. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia memastikan seluruh proses penyidikan dan evaluasi perkara akan dilakukan dengan transparan.
“Kita jalankan secara serentak dan penyelesaiannya harus kami pastikan integritasnya, objektivitasnya, dan transparansinya,” ujarnya.
Baca Juga :
Prabowo Tunjuk 5 Pejabat Baru Kejagung, Ini Profilnya
Perkara Febrie saat ini ditangani Tim 9. Penyidik sudah melakukan sejumlah penanganan perkara, di antaranya memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti yang diserahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Bahkan, Tim 9 mengeluarkan surat penyidikan baru perkara Febrie tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Surat tersebut di luar tiga sprindik tiga kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie dan Don Rito.
"Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” kata Anang dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026.
Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Yakni, emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik yang disebut Tim 9 memanggil empat orang saksi, yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU. Mereka dimintai keterangannya pada hari Rabu, 22 Juli 2026.



