Pantau - Ombudsman RI menegaskan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial menjadi indikator utama keberhasilan pelayanan publik di Indonesia, menyusul masih tingginya laporan dugaan malaadministrasi yang diterima dalam tiga tahun terakhir.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan berbagai laporan menunjukkan masih terdapat tantangan dalam memastikan setiap anak memperoleh pelayanan publik yang aman, inklusif, dan bebas dari malaadministrasi.
Ia mengatakan, "Pelayanan publik yang berkualitas bagi anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat diakses secara adil dan tanpa diskriminasi."
Ombudsman RI menyatakan akan terus mengawal pemenuhan hak anak melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan dan bebas dari praktik malaadministrasi.
Ribuan Aduan Didominasi Sektor PendidikanSepanjang periode 2024 hingga 2026, Ombudsman RI menerima 2.186 laporan masyarakat terkait pelayanan publik bagi anak, dengan 2.184 laporan di antaranya berasal dari sektor pendidikan.
Laporan tersebut didominasi persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebanyak 694 laporan, pungutan liar 601 laporan, jenjang SMA atau MA sebanyak 413 laporan, SMP atau MTs sebanyak 191 laporan, serta SD atau MI sebanyak 285 laporan.
Nuzran mengatakan berbagai persoalan itu didominasi dugaan malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, hingga konflik kepentingan.
Ia mengatakan, "Pelaksanaan SPMB/PPDB menjadi salah satu isu yang paling banyak diadukan masyarakat."
Menurut Ombudsman, pokok persoalan yang banyak dilaporkan meliputi sengketa mekanisme seleksi, kuota peserta didik, kendala sistem pendaftaran daring, perubahan persyaratan secara sepihak, hingga hasil seleksi yang dinilai tidak transparan.
Ombudsman juga mencatat tingginya pengaduan pungutan liar di sekolah, seperti uang komite, pembelian LKS, uang pembangunan gedung, dan berbagai iuran yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Nuzran mengatakan, "Praktik tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara layanan pendidikan yang belum menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik."
Pengawasan Beasiswa dan Perlindungan Hak AnakOmbudsman RI juga menerima 220 laporan terkait pengelolaan dan penyaluran beasiswa pendidikan sepanjang 2024 hingga 2026, dengan jumlah pengaduan meningkat tajam menjadi 152 laporan pada 2026.
Pengaduan tersebut meliputi keterlambatan pencairan dana, ketidakjelasan mekanisme seleksi, perubahan persyaratan, minimnya informasi kepada peserta didik, hingga dugaan penyalahgunaan dana beasiswa.
Selain menerima laporan masyarakat, Ombudsman melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri dan Kajian Sistemik terhadap sejumlah isu strategis, termasuk kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak, implementasi pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi, penyaluran Program Indonesia Pintar, layanan rehabilitasi sosial bagi anak penyandang disabilitas mental, serta penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Dalam kajian Sekolah Rakyat tahun 2025, Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi berupa lemahnya landasan hukum, keterbatasan sarana dan prasarana, lemahnya pengawasan internal, serta adanya calon siswa yang lolos seleksi di luar kriteria yang ditetapkan.
Nuzran menegaskan, "Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berdampak pada pelayanan bagi anak Indonesia."




