Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin mengatakan, putusan Mahkamah Konstistusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata dia di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Advertisement
Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujarnya.
Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.
"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," katanya.
Selain itu, Nurul mendorong operator memperluas sumber pendapatan dari layanan digital bernilai tambah, seperti layanan cloud, keamanan siber, internet of things (IoT), solusi bisnis digital, hiburan digital, maupun layanan bagi sektor pendidikan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Model bisnis operator harus berkembang. Jangan hanya bergantung pada penjualan kuota internet. Banyak peluang bisnis digital yang bisa dikembangkan tanpa harus membebani masyarakat dengan tarif yang lebih mahal," ungkapnya.
Nurul juga meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang administratif mematuhi putusan MK.
"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.




