Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Chairul Anwar sebagai tersangka kasus korupsi anggaran pakan satwa.
Dalam kasus ini, Chairul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 10,2 miliar.
Penetapan Chairul sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja.
Berikut profil Chairul sebelum jadi tersangka:Chairul tercatat pernah menjabat Direktur Utama PDAM Kabupaten Pasuruan sebelum memimpin Kebun Binatang Surabaya.
Pada 6 Oktober 2016, ia ditunjuk oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini, sebagai Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya.
Menjabat selama dua periode hingga tahun 2024. Dalam kurun waktu tertentu (2016–2024), ia juga merangkap sebagai:
Direktur Utama
Direktur Operasional
Direktur Keuangan
Chairul juga tercatat menyelesaikan pendidikan Doktor (S-3) Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Gelar doktor diperoleh pada 2023.





