JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak), Nurokhman, berpendapat alat bukti dalam suatu perkara harus benar-benar terpenuhi untuk dapat menahan seseorang.
Nurokhman menyamaikan pendapat itu dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Jumat (24/7/2026), menjawab pertanyaan bisakah Komjak mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menahan Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) jika tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan pada hari ini.
“Jadi kami mendorong kaitannya dengan proses penegakan hukum dulu secara profesional, di antaranya kaitannya dengan penahanan,” kata Nurokhman.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait TPPU, Terancam Dijemput Paksa?
“Namun, sebelum ke penahanan ada yang lebih urgensi adalah kaitannya dengan alat bukti, gitu kan. Alat bukti ini harus benar-benar sudah terpenuhi baru dilakukan penahanan,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kejaksaan tidak grusa-grusu dalam menangani perkara dimaksud.
“Artinya apa? Biar nanti di proses penyelidikannya berkualitas, nanti penuntutannya berkualitas juga, dan harapannya eksekusinya juga, putusannya juga akan berkualitas juga,” tutur dia.
“Jangan nyampai terburu-buru melakukan penahan tetapi mengabaikan pembuktiannya.”
Saat ditanya mengenai apakah penahanan terhadap DR, salah satu tersangka kasus dugaan TPPU terkait ASABRI merupakan tindakan diskriminatif, ia hanya menyebut bahwa proses penyidikan baru berjalan dua minggu.
“Kita melihatnya gini, proses penyidikan kan baru di seminggu dua minggu ini ya. Kemudian juga sprindik baru diterbitkan oleh jaksa penyidik.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komisi kejaksaan
- komjak
- febrie adriansyah
- eks jampidsus
- kejaksaan agung
- penahanan





