Pantau - Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan regulasi dan skema simulasi penyaluran bantuan sosial (bansos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sejenis, melalui Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP) guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah pedesaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan mekanisme tersebut dirancang agar masyarakat penerima bansos dapat mengambil haknya dengan lebih cepat dan mudah.
Ia mengungkapkan, "Kami lagi simulasi dan mencoba regulasinya."
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri peringatan HUT ke-59 Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) di Jakarta pada Jumat.
Dua Opsi Skema Penyaluran BansosPemerintah saat ini mendalami dua opsi skema penyaluran bansos melalui KDMP.
Opsi pertama adalah bank-bank Himbara membuka gerai agen perbankan di KDMP.
Opsi kedua adalah dana bansos ditransfer langsung ke rekening KDMP.
Pada tahap awal, Kemensos akan melakukan simulasi di beberapa koperasi yang telah siap.
Simulasi tahap awal menggunakan skema agen perbankan Himbara, seperti layanan BRILink atau Agen BNI yang beroperasi di lokasi koperasi.
Saat ditanya apakah penyaluran bansos PKH triwulan III yang mencakup Juli, Agustus, dan September sudah dapat dilakukan melalui KDMP, Saifullah Yusuf belum dapat memastikannya.
Pemerintah masih mematangkan skema dan teknis penyaluran bansos melalui KDMP.
Untuk periode triwulan III, penyaluran bansos masih dilakukan melalui mekanisme yang berlaku saat ini.
Penyaluran bansos tetap dilakukan melalui transfer dari bank-bank Himbara ke rekening KPM.
Selain melalui rekening KPM, penyaluran juga tetap dilakukan melalui layanan PT Pos Indonesia.
Pemerintah Pastikan Data Penerima Tetap Melalui SistemSaifullah Yusuf menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan mekanisme penyaluran bansos.
Pemerintah akan mempertimbangkan manfaat terbesar bagi KPM dalam setiap kebijakan yang diambil.
Kebijakan tersebut disusun sesuai grand design perlindungan sosial yang akuntabel berbasis digital.
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pengurus KDMP tidak memiliki kewenangan menentukan maupun memverifikasi data penerima bansos.
Proses verifikasi data penerima bansos tetap dilakukan secara otomatis melalui sistem yang telah berjalan sebelumnya.
Masyarakat tetap dapat memantau status penerima bansos melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Ia mengungkapkan, "Intinya, kalau sudah ada koperasi desa yang sudah jalan kita akan mulai simulasi. Untuk sekarang bansos sudah salur, mulai 20 Juli lalu. Ya berjalan kan insya Allah satu bulan selesai lah, mudah-mudahan untuk 18 juta KPM lebih ya."
Penyaluran bansos periode saat ini telah dimulai sejak 20 Juli 2026.
Pemerintah menargetkan proses penyaluran bansos tersebut dapat selesai dalam waktu sekitar satu bulan.
Program penyaluran bansos tersebut ditujukan kepada lebih dari 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).




