JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026). Penyidik Kejagung mengancam akan menjemput paksa apabila Febrie Adriansyah kembali mangkir.
Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru khusus untuk penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Terkait sprindik baru itu, Kejagung sedianya memeriksa empat orang saksi pada Rabu (22/7/2026), tetapi hanya dua di antaranya yang hadir. Dua saksi lain mangkir, salah satunya Febrie Adriansyah.
Pada Jumat ini, penyidik Kejagung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie sekitar pukul 09.00. Hal itu seperti disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jumat.
“Seharusnya pada tanggal hari Rabu kemarin, Saudara FA (Febrie Adriansyah) diperiksa sebagai saksi. Nah di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan, kok menjadi saksi? Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan,” kata Rudi.
Adapun Sprindik baru itu diterbitkan terkait dengan hasil penggeledahan dan penyitaan 74 kilogram emas dan uang tunai dari berbagai mata uang senilai Rp 536 miliar oleh penyidik kepolisian. Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan sebelum perkara dugaan korupsi yang menyeret Febrie tersebut diserahkan penyidikannya oleh kepolisian ke Kejagung.
Berdasarkan pantauan Kompas, hingga pukul 14.30, Febrie Adriansyah belum nampak mendatangi gedung Kejagung. Rudi pun membenarkan bahwa Febrie belum tiba dan penyidik masih menunggu kedatangan bekas Jampidsus tersebut.
Menurut Rudi, jika Febrie Adriansyah kembali tak hadir, Kejagungmembuka opsi melakukan upaya paksa. “Sesuai pasal 128 KUHAP, ketika dipanggil dua kali tidak hadir, yang kedua hari ini nggak datang, penyidik memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang bisa menghadirkan secara paksa,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026) mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka terkait perkara tindak pidana pencucian uang itu akan ditangani oleh Tim 9. Tim khusus itu beranggotakan 9 jaksa, yakni Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Mereka dipilih untuk menghindari resistensi penyidik dengan tersangka Febrie Adriansyah yang merupakan bekas Jampidsus.
Tak hanya itu, Rudi menjelaskan alasan Kejagung memanggil Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU terkait hasil penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik kepolisian berupa emas 74 kilogram dan uang dalam bentuk valuta asing maupun rupiah sebesar Rp 536 miliar.
Menurut Rudi, sebelum menaikkan status seseorang menjadi tersangka, maka harus lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebagaimana Putusan MK No 21/PUU-XII/2014. Hal ini juga mencegah agar tidak terjadinya penetapan tersangka menjadi tidak sah, jika tidak didahului diperiksa sebagai saksi.
“Kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praperadilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa, dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah,” kata Rudi.
Rudi memastikan penanganan perkara yang menjerat Febrie itu akan terus berlanjut. Untuk itu pihaknya Sprindik baru setelah penyidik mempelajari barang bukti dan dokumen yang diserahkan Polri beberapa waktu lalu.
“Jadi sampai detik hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.
Sebelumnya pada 15 Juli 2026, Kejagung juga telah mengeluarkan tiga sprindik untuk menindaklanjuti penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian. Penyidikan itu berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang dalam penanganan perkara pasokan batubara PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dua hari setelahnya, 17 Juli 2026, penyidik Kejagung juga sudah memeriksa Febrie selama lebih kurang 11 jam. Saat itu, pihak Kejagung menyebutkan, Febrie, bersama tersangka lainnya, Don Ritto, diperiksa sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Saat pemeriksaan, Febrie mengaku tidak mengetahui adanya uang dan emas yang disita oleh polisi dari kediamannya di wilayah Sentul, Bogor. Yang mengetahui uang tersebut termasuk asal-usulnya, hanya Don Ritto. Pasalnya, sejak 2022, rumah itu sudah berpindah dan digunakan oleh Don Ritto untuk kegiatan operasional yayasan.
Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan, uang yang ditemukan penyidik kepolisian di Kafe De’Clan, Koin Money Changer di Cipete, serta rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam serangkaian penggeledahan oleh Polri pada Rabu (8/7/2026), merupakan dana hasil kerja sama dengan seorang pengusaha. Dana tersebut sedianya digunakan untuk membangun dermaga di Kalimantan Timur.
Adapun menyangkut uang tunai dari berbagai mata uang asing dan emas yang tersimpan dalam brankas di rumah Sentul, Bogor, disebutnya sengaja disimpan Don Ritto untuk keperluan yayasan dan pesantren.





