Terkini, Jeneponto – Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) kembali menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Jeneponto.
Sorotan tersebut disampaikan LPM setelah melakukan audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan hasil audiensi itu, LPM menyampaikan masih terdapat sejumlah kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan, namun diduga belum dijalankan secara optimal.
Salah satunya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berdasarkan hasil pemantauan lapangan LPM diduga tidak beroperasi di sedikitnya delapan Puskesmas.
Menurut LPM, keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap bangunan, melainkan merupakan kewajiban yang harus dioperasikan untuk memastikan limbah cair dari pelayanan kesehatan diolah sesuai standar sebelum dibuang ke lingkungan. Apabila IPAL tidak beroperasi, maka tujuan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat berpotensi tidak tercapai.
Selain persoalan IPAL, LPM juga menemukan adanya satu Puskesmas dengan bangunan baru yang diduga masih menggunakan IPAL bekas, serta UPT Puskesmas Tolo yang air bersihnya diduga tidak mengalir, padahal pada Tahun Anggaran 2024 terdapat pekerjaan rehabilitasi pengeboran air dengan nilai sekitar Rp99.000.000.
LPM juga menyoroti hasil penelusuran terkait perizinan. Berdasarkan data yang dihimpun, Puskesmas di Kabupaten Jeneponto diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), sehingga meminta pemerintah daerah segera melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), Agung Setiawan, menegaskan bahwa hasil audiensi menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola fasilitas kesehatan.
“Audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan membuka banyak persoalan yang harus segera dibenahi. Banyak kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, namun berdasarkan hasil pemantauan kami diduga belum berjalan sebagaimana mestinya, mulai dari IPAL yang tidak beroperasi, dugaan penggunaan IPAL bekas pada bangunan baru, persoalan air bersih, hingga aspek keselamatan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegas Agung Setiawan saat dikonfirmasi Terkini.id, Jumat, 24 Juli 2026.
LPM mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis dan administratif terhadap seluruh Puskesmas di Kabupaten Jeneponto.
Audit tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan benar-benar dipenuhi, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat berlangsung secara aman, berkualitas, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.




