Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengecek lokasi hutan mangrove di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang dirusak. Irjen Herry Heryawan merasa geram dan menegaskan pelaku akan ditindak tegas.
Kapolda turun langsung ke lokasi, di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di lokasi tersebut, setidaknya 115,2 hektare mangrove yang dirusak oleh alat berat.
Irjen Herry Heryawan mengatakan mangrove bukan sekadar pepohonan di kawasan pesisir, melainkan ekosistem penting yang menjadi tempat hidup dan berkembang biaknya berbagai satwa.
"Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan," tegas Irjen Herry Heryawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, aksi perusakan hutan mangrove berdampak besar terhadap ekosistem di sekitar. Tak hanya itu, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga dampak perubahan iklim.
"Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polda Riau juga terus mengedepankan konsep Green Policing yang menggabungkan langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan lingkungan. Dalam rangka memperingati Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli mendatang, Polda Riau bersama para pemangku kepentingan juga akan menggelar aksi penanaman mangrove di sejumlah kawasan pesisir sebagai bagian dari upaya restorasi ekosistem.
"Green Policing bukan hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan alam kembali pulih. Restorasi harus dilakukan bersama-sama agar masyarakat memahami bahwa mencintai alam sama dengan mencintai diri sendiri dan masa depan generasi yang akan datang," lanjutnya.
Kapolda menegaskan pihaknya berkolaborasi dengan Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan Tinggi, hingga pemerintah daerah dalam upaya penindakan terhadap perusakan lingkungan. Komitmen ini merupakan wujud kolaborasi lintas instansi.
"Siapa pun yang terbukti merusak hutan, mangrove, melakukan illegal logging, pembakaran hutan dan lahan, maupun kejahatan lingkungan lainnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi," tegasnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemerhati lingkungan hidup. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rohil turun bersama melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni inisial AF dan SA. Tersangka pertama, AF diduga melakukan perusakan hutan mangrove untuk membuka lahan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Kombes Ade Kuncoro.
Dari kasus kedua, polisi menetapkan seorang tersangka inisial SA. Tersangka SA diketahui melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove di wilayah Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka," imbuh Ade Kuncoro.
Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga telah melakukan pembukaan lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan dengan pembuatan jalan pembatas mencapai 115,21 hektare.
Dari luasan tersebut, sebanyak 7,63 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," lanjut Ade.
Padahal, kegiatan tersebut disebut telah mendapat larangan dari kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.
(mea/imk)





