JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali mengaktifkan sistem penindakan bergerak atau hunting system, untuk menindak pengendara yang sengaja menutup maupun mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan lakban, stiker, atau cara lainnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, hunting system atau tilang manual akan diberdayakan kembali untuk menindak pelanggaran tertentu, termasuk kendaraan yang sengaja menutupi pelat nomor.
"Ke depan, pastinya kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB," kata Komarudin di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Perintahkan Audit Berkelanjutan Buntut Korupsi Pakan Satwa KBS!
Menurut Komarudin, penindakan perlu diperkuat karena praktik menutup atau mengubah pelat nomor tidak hanya dilakukan untuk menghindari kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tetapi juga kerap digunakan dalam aksi kejahatan jalanan.
"Saat ini, kepolisian masih memberikan imbauan dan sanksi berupa teguran agar para pelanggar segera mengembalikan kondisi plat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penindakan, baik melalui tilang manual maupun ETLE, selama mematuhi aturan lalu lintas.
Baca Juga: Stasiun MRT Monas Bakal Terhubung Langsung dengan Stasiun Gambir
Komarudin menekankan kepatuhan pengendara menjadi kunci terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan di jalan.
"Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatan untuk dirinya dan orang lain di jalan," kata Komarudin.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara
- hunting system
- polda metro jaya
- tilang manual
- tilang elektronik
- tilang etle
- pelangga tutup plat nomor





