Soal Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Ini Respons Menkum Supratman 

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.

"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review. Kembali akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :
Menkum Pertegas Komitmen Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

Ia menjelaskan, pengkajian ulang tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari publik. Nantinya, pembahasan akan dilakukan secara internal dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Febrie Eks Jampidsus: Saya Merasa Ini Memang Kriminalisasi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kubu Jokowi Tegaskan Putusan Sela Dokter Tifa Tak Gugurkan Perkara: JPU Dapat Ajukan Dakwaan Baru
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Aming Ungkap Pengalaman Pribadi Membantu Dalami Karakter di Film "Rumah Singgah"
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Jangan Cuma Ikut Tren, Wamenlu Dorong Kampus Pimpin Riset ESG
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Didapuk Jadi Kepala BGN, Tidar Jakarta Barat Nilai Sudaryono Bakal Mampu Perkuat Program MBG
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.