JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang memberikan pendampingan hukum kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons dikabulkannya eksepsi atau perlawanan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kubu Jokowi itu menegaskan putusan sela perkara Dokter Tifa tidak menggugurkan perkara pidananya.
Sebab, perkara itu bisa dilanjutkan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kembali dakwaan baru dan tidak mengulangi kesalahan dalam surat dakwaan sebelumnya.
"Apakah ini game over? Dalam Undang-Undang KUHAP yang baru maupun juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 ini menyatakan tidak seperti itu. Karena rumusannya batal demi hukum, itu masih dapat diajukan sekali untuk diajukan dakwaan baru," ujar Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Hakim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar untuk Kliennya
Menurutnya, JPU bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan dalam jangka waktu satu minggu menurut undang-undang yang berlaku.
Suhadi juga menilai, putusan sela majelis hakim PN Jaktim bisa memberi peluang nantinya perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo berjalan beriringan dan tidak ada "saling mengintip".
Ia juga menegaskan Jokowi sudah siap menghadiri sidang kasus ijazah. Namun demikian, kata Suhadi, pelapor tidak harus datang setiap kali sidang berlangsung.
Menurutnya, pelapor akan datang ke persidangan pada saat memberikan keterangan sebagai saksi korban atau saksi pelapor.
Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro Jaya Pastikan Sidang Ijazah Jokowi Belum Berakhir
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- tim hukum merah putih
- c suhadi
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- jokowi
- sidang





