Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan supervisi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Advertisement
“Ya, disupervisi KPK,” kata Rudi di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, supervisi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga objektivitas penanganan perkara.
Ia menegaskan, meski berada dalam supervisi KPK, seluruh proses penyidikan tetap dilakukan oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Prosesnya tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkap alasan di balik penerbitan Sprindik baru dugaan TPPU dalam perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Langkah itu diambil setelah penyidik mengkaji alat bukti dan barang bukti hasil pelimpahan tiga perkara dari penyidik Polri.
“Kami tetap bekerja mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada. Akhirnya pada tanggal 20 diterbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” ucap dia.




